Surat Sampah


Pagi ini saya melihat sesuatu yang menarik di group WA kalurahan. Sebuah foto yang dikirim oleh Pak Dwi, penggiat bank sampah dari padukuhan Kularan.

Beliau mengirim foto surat dari Sekretaris Daerah,  Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarat.

Surat tersebut ditujukan ke pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarat, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.

Isi surat bersifat penting, perihal mengenai penutupan pelayanan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) regional Piyungan, Kabupaten Bantul.

Penutupan berlangsung mulai tanggal 23 Juli sampai 5 September tahun 2023. Jadi selama jangka waktu tersebut TPA Piyungan tidak menerima kiriman sampah dari manapun.

Alasan penutupan adalah karena kondisi TPA yang sudah sangat penuh dan melebihi dari kapasitas yang dapat ditampung.

Pemda Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, yang selama ini mengirim sampah yang dihasilkan ke TPA Piyungan, dalam jangka waktu tersebut diharap dapat mengambil langkah-langkah penanganan sampah secara mandiri.

TPA Piyungan yang berada di wilayah Kabupatan Bantul selama ini memang menjadi tempat pembuangan akhir sampah yang dihasilkan dari ketiga dari wilayah tersebut.

Sementara Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Kulon Progo mempunya TPA di wilayahnya masing-masing.

Entah bagai mana penampakan Kota Yogyakarta, Sleman dan Bantul selama dua bulan kedepan. 

Hampir bisa dipastikan, sampah yang menumpuk di pinggiran jalan atau di tempat-tempat tak bertuan akan menjadi pemandangan yang umum.

Semoga masyarakat umumnya dan diri saya pribadi dan keluarga khususnya, dapat mulai merintis dan mendisplinkan diri untuk mengelola sampah yang dihasilkan  di lingkup keluarga.

Mulai memilah dan memisahkan sampah yang dihasilkan keluarga masing-masing, tentu akan lebih mudah dan lebih ringan bila dibanding memilah sampah di TPA.

Yang dibutuhkan dari kita adalah kedisplinan dan komitmen mengelola sampah yang kita hasilkan sendiri, dengan cara memilah dan memisahkan sampah berdasarkan jenisnya sejak di dalam rumah.

Sedangkan pemerintah bertugas melaksanakan aturan dan melakukan pengelolaan sampah yang sudah dipisah oleh warga dan menangani sampah yang tidak bisa didaur ulang.

Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dan pelajaran dengan ditutupnya  TPA Piyungan dua bulan kedepan, tanpa perlu saling menyalahkan.

Sangadi Budi W

Wates, 24 Juli 2023

Komentar

Postingan Populer